« Home | Bahan Pengawet Makanan » | Membaca Label Makanan » | K3LH On Weblog »

Formalin, amankah?

Formalin, amankah?..*

Pendahuluan
Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan, penyalahgunaan formalin sebagai pengawet makanan tidak diperkenankan. Dari Keterangan Pers Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI No.KH.00.01.1.241.029 tentang Hasil Tindak Lanjut Pengawasan terhadap Penyalahgunaan Formalin sebagai Pengawet Tahu dan Mie Basah saat ini sangat sulit ditemukan adanya penjualan formalin pada perorangan sebagai pengawet tahu dan mie basah. Dari sampling dan pengujian laboratorium yang dilakukan Badan POM yang dilakukan tidak hanya di Ibukota Provinsi tetapi juga Kabupaten/Kota (kecuali Nangroe Aceh Darusalam) terhadap tahu dan mie basah yang mencakup 2.567 sampel (1.570 sampel tahu dan 997 sampel mie basah) terdapat sebanyak 30 sampel (1.91%) tahu mengandung formalin, 1.540 sampel (98.09%) tahu tidak mengandung formalin serta 24 sampel (2.41%) mie basah juga mengandung formalin, 973 sampel (97.59%) mie basah tidak mengandung formalin.

Sebagian besar konsumen, nelayan dan pengusaha makanan harus menanggung efek yang merugikan dari kontroversi berlebih dari bahaya penggunaan formalin, dimana informasi yang beredar di masyarakat mengundang reaksi terhadap kontaminasi makanan ini yang dapat menyebabkan kesakitan serius dalam jangka waktu yang cukup lama. Ikan, ikan asin, bakso, tahu serta mie basah yang terkontaminasi formalin masih belum cukup secara spesifik dijelaskan. Adapun penyalahgunaan formalin tetap merupakan tindakan membahayakan keselamatan konsumen dan melanggar peraturan yang berlaku. Hasil-hasil penelitian pun masih belum dapat menyimpulkan bahaya akibat penyalahgunaan formalin karena memang penggunaan bahan ini memang tidak secara umum dipergunakan dalam makanan.

Bahan pengawet kimia ini masuk kedalam bahan tambahan makanan yang penggunaannya telah diatur berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku disetiap negara. Di Indonesia, penggunaan bahan tambahan tersebut diatur pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor. 1168/MENKES/PER/X/1999 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan No. 722/MENKES/PER/IX/1988 tentang Bahan Tambahan Makanan. Adapun bahan tambahan makanan yang dilarang dalam penggunaannya karena dapat membahayakan kesehatan selain diantaranya bersifat karsinogenik (menyebabkan kanker), yaitu: Asam Borat (Boric Acid) dan senyawanya, Asam Salisilat dan garamnya (Salicylic Acid and its salt), Dietilpirokarbonat (Diethylpirocarbonate, DEPC), Dulsin (Dulcin), Kalium Klorat (Potassium Chlorate), Kloramfenikol (Chloramphenicol), Minyak Nabati yang dibrominasi (Brominated vegetable oils), Nitrofurazon (Nitrofurazone), Formalin (Formaldehyde) dan Kalium Bromat (Potassium Bromate).

Apa Itu Formalin
Formalin merupakan nama lain dari Formaldehyde, atau biasa disebut juga dengan Formalith, Formic aldehyde, Paraform, Morbicid dan lainnya yang mempunyai formulasi kimiawi HCHO, berwarna bening, mudah terbakar dan gas yang dihasilkan beracun. Digolongkan sebagai mungkin berkarsinogenik bagi manusia (IARC 2A) dalam bentuk gas yang masuk melalui inhalasi (saluran pernapasan) yang dipergunakan untuk keperluan industri desinfektan, industri kayu, kertas, tekstil, plastik maupun agrikultur serta biasa dipergunakan untuk obat batuk, desinfektan kulit, obat kumur dan lainnya. Dalam temperatur ruangan gas tidak berwarna, mudah larut dalam air dan bau yang menyengat. Terkadang disalahgunakan untuk pemrosesan makanan sebagai pengawet dan efek pemutih pada tahu, vermiseli dan makanan kering semisal babat dan ceker ayam. Formalin tidak secara umum dipergunakan sebagai bahan tambahan makanan.

Formalin Pada Makanan
Bahan kimia ini juga secara alami terdapat pada lingkungan dan dapat diketemukan juga pada bahan makanan dalam jumlah terbatas, termasuk buah dan sayuran, daging, ikan, udang dan bahan makanan lainnya. Kandungan tertinggi dapat mencapai 300ppm sampai 400ppm (ppm: part per million, mg/l) secara alami pada jamur kering termasuk juga shiitake. The United States Environmental Protection Agency (USEPA) menetapkan Acceptable Daily Intake (ADI, asupan harian yang diperkenankan) yaitu 0.2mg/kg berat badan untuk bahan kimia ini. ADI adalah jumlah bahan yang bisa ditelan tiap hari yang ditaksir (sesuai badan berat dasar) di atas satu seumur hidup tanpa risiko cukup besar. Penelanan dalam jumlah sedikit bahan kimia ini tidak menyebabkan efek akut. Toksisitas akut setelah penelanan formalin dalam jumlah banyak yang menyebabkan asidosis sistemik dengan perdarahan pada gastrointestinal. International Agency on Research on Cancer (IARC), bahan kimia ini dapat menyebabkan kanker pada hewan tetapi jarang terjadi pada manusia melalui penelanan. Pada laporan tahunan edisi keenam tahun 1991 yang dipublikasikan oleh National Toxicology Program of Carcinogen in the Environmental Protection Agency’s Toxic Release Inventory (TRI) kejadian kanker terjadi melalui inhalasi (saluran pernapasan). Pajanan bahan kimia ini dapat mengiritasi mata, hidung, tenggorok dan dapat menyebabkan alergi kulit serta paru-paru. Dalam jumlah yang besar dapat mengakibatkan spasma dan meningkatkan cairan pada paru-paru yang mengakibatkan kematian. Program Survey MakananPengujian formalin dalam makanan masuk kedalam program survey makanan pada subseksi Pengamanan Makanan, Seksi Kesehatan Lingkungan, Departemen PHMC PTFI. Dimana bahan makanan yang mengandung formalin tidak diperkenankan dipergunakan di seluruh jobsite, sehingga bahan makanan yang dikonsumsi bebas dari bahan kimia ini. Untuk bahan makanan yang secara alami mengandung formalin tidak ada peraturan internasional yang mengatur kadar bahan kimia ini, pemantauan hanya dilakukan apabila formalin dipergunakan sebagai bahan pengawet makanan. Secara empiris dan jumlah kasus akibat penelanan formalin dalam makanan masih belum signifikan memberikan gambaran pengaruh bahan kimia ini terhadap kesehatan manusia.. Saran Kepada PublikFormalin larut dalam air, masyarakat disarankan untuk mencuci jamur termasuk shiitake dengan air sebelum dikonsumsi. Untuk mengenali bahan makanan lain yang dicurigai mempergunakan formalin dapat mempergunakan identifikasi sebagai berikut: Ikan segar: tercium bau spesifik seperti bahan pemutih, untuk warna daging putih bersih, tekstur daging kenyal, insang berwarna merah tua bukan merah segar dan tidak cepat busuk lebih dari 12 jam. Ayam potong: tercium bau spesifik, warna daging putih bersih, tekstur daging kenyal, dan tidak cepat busuk lebih dari 12 jam. Adapun bahan makanan lain seperti mie basah yang dicurigai mempergunakan formalin yaitu tercium bau spesifik, membal, tahan lama dan berwarna mengkilap homogen. Dan untuk tahu yaitu bentuk sangat bagus, membal, tidak mudah hancur, dan awet serta tidak mudah busuk lebih dari 2-3 hari. Dengan informasi ini diharapkan masyarakat dapat secara dini mengetahui bahan makanan yang mempergunakan formalin dan yang tidak, serta bahan makanan yang secara alami mengandung formalin dalam bahan makanan itu sendiri. Penyalahgunaan formalin dalam makanan memang tidak diperbolehkan dan terutama kepada para nelayan serta pengusaha makanan lainnya.

Referensi:
dari berbagai sumber.

*) telah dipublikasikan oleh Bulletin Public Health & Malaria Control Department, PT Freeport Indonesia, Edisi. 032. Maret 2006